SIAP BOS
Penjelasan Lengkap Mengenai SIAP BOS kami.
Penjelasan Lengkap Mengenai SIAP BOS kami.
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah adalah penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 76 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS dilakukan secara berjenjang dari level satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dilanjutkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi hingga Pusat.
Layanan Telkom SIAP Online menyediakan modul pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS pada layanan Administrasi Sekolah yang dinamakan SIAP BOS. Dengan modul ini, pihak satuan pendidikan/sekolah dapat melakukan pencatatan transaksi dan pelaporan dana BOS hingga pengiriman pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS secara digital dan terintegrasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
Format Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS di modul SIAP BOS sudah disesuaikan dengan Permendikbud Np. 76 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 baik berupa bentuk-bentuk format laporan K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7 di satuan pendidikan dan format pelaporan K8 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta K9 dan K10 di Dinas Pendidikan Provinsi.